2013-10-16



SYARAT - SYARAT DAN ADAB 
BAGI SEORANG MUFASSIR

Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Al – Qur’an Hadits
Dosen Pengampu : H. Munjahid, S. Ag, M. Ag





KELOMPOK 4:
1.      NURUL SULISTIYANINGSIH     (13820070)
2.      YOGI YULIANSYAH                    (13820073)
3.      DORA MUSTIKASARI                  (13820075)

PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN

            Menjadi seorang mufassir tentu tidaklah mudah diperlukan beberapa keahlian khusus yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang mufassir. Dalam hal penafsiran Al – Qur’an mufassir dituntut untuk menafsirkan Al – Qur’an sesuai dengan makna yang terdapat didalamnya. Selain itu dalam penyampaiannya haruslah tepat dan tidak mengandung beberapa kata atau kalimat yang tidak sesuai dengan makna sebenarnya.
            Sebelum menfasirkan sesuatu seorang mufassir harus terlebih dahulu mengetahui apa saja ilmu-ilmu yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan ilmu untuk menfasirkan sesuatu.  Selain itu terdapat syarat-syarat dan juga adab-adab yang harus dimiliki oleh seorang mufassir agar hasil tafsirannya sesuai yang diharapkan.
            Oleh karena itu kami membuat makalah ini agar para pembaca mengetahui apa saja syarat dan adab menjadi seorang mufassir. Selain itu pembaca diharapkan memahami syarat dan adab tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN

I.                   PENGERTIAN TAFSIR DAN MUFFASIR
Tafsir ialah menerangkan makna-makna Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya[1].
Lafal dengan makna ini disebutkan di dalam QS. Al-Furqan: 33 :
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.”
Menurut kamus besar bahasa Indonesia tafsir berarti keterangan atau penjelaskan tentang ayat – ayat Al – Qur’an agar lebih mudah dipahami. Sedangkan penafsiran adalah proses, cara, perbuatan menafsirkan atau upaya untuk menjelaskan sesuatu yang kurang jelas.[2]
Sedangkan Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang nuzulul quran keadaaan-keadaanya, kisah-kisahnya, sebab-sebab turunnya, tertib makiyah dan madaniyahnya.
Menurut Ibnu Hayan ilmu tafsir ialah ilmu yang membahas cara membunyikan lafal-lafal Al-Quran dan madlul-madlulnya (yaitu ilmu lughah). Baik mengenai kata-kata tunggal maupun dalam susunan tarkib dan ahkamnya (di sini mencakup ilmu tafsir, i’rab, bayan, dan badi’) dan makna-maknanya yang dikandung oleh keadaan susunan (mencakup segala dalalah yang menunjukkan hakikat dan majaz) dan beberapa kesempurnaan seperti mengetahui nasakh, sabab nuzul, kisah yang menyatakan apa yg tidak terang (mubham), di dalam Al-Quran dan lain-lain yang mempunyai hubungan dengannya.[3]
Jadi dapat disimpulkan bahwa tafsir adalah suatu upaya mencurahkan pemikiran untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung dalam suatu ayat al-Qur’an agar dapat diaplikasikan sebagai dasar utama penetapan hukum.[4]
Demikian definisi tafsir yang dikemukakan oleh para ulama. Tafsir adalah aktifitasnya sedangkan pelakunya disebut sebagai mufassir.
Jadi Mufassir adalah orang-orang yang menafsirkan al-qur’an. Sedangkan ilmunya disebut dengan ilmu tafsir yaitu ilmu yang digunakan oleh seseorang mufassir sebagai alat untuk menafsirkan sesuatu ayat dari ayat-ayat Al-Qur’an.

II.                ILMU – ILMU YANG DIPERLUKAN OLEH SEORANG MUFASSIR
Ilmu – ilmu yang harus dimiliki oleh seorang yang ingin menjadi mufassir
antara lain[5]:
a.       Lughat Arabiyah   : Dengan dialah diketahui syarah kata – kata tunggal. Kata Mujahid : “ orang yang tidak mengetahui seluruh bahasa Arab, tidak boleh baginya menafsirkan Al-Qur’an.
b.      Undang – undang bahasa Arab, yaitu undang – undang/ aturan –atutrannya, baik mengenai kata –kata tunggalnya, maupun mengenai tarkib – tarkibnya. Tegasnya mengetahui ilmu tashrif dan ilmu nahwu.
c.       Ilmu Ma’ani, Bayan, dan Badi’. Dengan ilmu ma’ani diketahui khasiat – khasiat susunan pembicaraan dari jurusan memberi pengertian. Ilmu bayan bermanfaat untuk penyusunan kata. Ilmu badi’ bermanfaat untuk alur pembicaraan.
d.      Dapat menentukan yang Mubham, dapat menjelaskan yang mujmal dan dapat mengetahui sebab nuzul dan nasakh.
e.       Mengetahui ijmal, tabyin, umum, khusus, itlaq, taqyid, petunjuk suruhan, petunjuk larangan dsb.
f.       Ilmu kalam.
g.      Ilmu qira’at. Dengan ilmu qira’at dapat diketahui bagaimana kita menyebut kalimat – kalimat Al – Qur’an.



III.             SYARAT – SYARAT BAGI SEORANG MUFASSIR
Menjadi seorang mufassir tidaklah mudah diperlukan keahlian khusus untuk
dapat menafsirkan Al-Qur’an atau Hadits diantaranya ilmu lughah, ilmu nahwu,dan  ilmu sharaf. Selain itu untuk bisa menafsirkan Al-Qur’an, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya:  
a.         Beraqidah shahihah, karena aqidah sangat pengaruh dalam menafsirkan al-Qur’an.
b.         Tidak dengan hawa nafsu semata, Karena dengan hawa nafsu seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melilhat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan suatu ayat hanya untuk memenangkan pendapat atau madzhabnya.
c.         Mengikuti urut-urutan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti penafsiran dengan al-Qur’an, kemudian as-sunnah, perkataan para sahabat dan perkataan para tabi’in.
d.        Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena al-Qur’an turun dengan bahasa arab. Mujahid berkata; “Tidak boleh seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berbicara tentang Kitabullah (al-Qur’an) jikalau tidak menguasai bahasa arab“.
e.         Memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa mentaujih (mengarahkan) suatu makna atau mengistimbat suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah.
f.          Faham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an seperti ilmu nahwu (grammer), al-Isytiqoq (pecahan atau perubahan dari suatu kata ke kata yang lainnya), al-ma’ani, al-bayan, al-badi’, ilmu qiroat (macam-macam bacaan dalam al-Qur’an), aqidah shaihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, mengetahui nasikh wal mansukh, fiqh, hadits, dan lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan. [6]
Manna’ al-Qathan menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki seorang mufassir, yaitu:
a.         Akidah yang benar. Akidah mempunyai peranan yang sangat besar terhadap jiwa pemiliknya. Ketika ia mempunyai  akidah yang melenceng, tentu saja ia akan menafsirkan Al-Quran dengan berbagai penyimpangan, yang nantinya merusak pemahaman akan Al-Quran itu sendiri.
b.         Bisa menguasai hawa nafsu. Tidak jarang hawa nafsu menjadi pemicu pemiliknya untuk membela kepentingan mazhabnya.
c.         Menafsirkan lebih dahulu Al-Quran dengan Al-Quran.
d.        Menafsirkan Al-Quran dengan Sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai pensyarah Qur’an dan penjelasnya.
e.         Menafsirkan Al-Quran dengan pandangan para sahabat jika tidak didapatkan penafsiran dalam Al-Quran dan sunnah.
f.          Menafsirkan Al-Quran dengan pandangan tabi’in (apabila tidak menemukan penafsiran dalam Al-Quran, Sunnah maupun dalam pandangan para sahabat)
g.         Mempunyai pengetahuan bahasa Arab.
h.         Memliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu yang berkaitan dengan Al-Quran, seperti qiraat, ushul al-tafsir, asbab nuzul, nasikh mansukh ayat, dsb.
i.           Pemahaman yang cermat. [7]
Dari beberapa syarat di atas hal yang paling penting bagi seorang mufassir antara lain :
a.         Harus memiliki aqidah yang benar.
b.         Tidak dikuasai nafsu ananiyah, ‘asabiyah dan lain-lain.
c.         Mengetahui ilmu bahasa Arab dan cabang-cabangnya.
d.        Faham secara mendalam dan dapat mengistimbatkan makna sesuai dengan nash syari’ah.[8]
IV.             ADAB – ADAB BAGI SEORANG MUFASSIR
Dalam Kamus Bahasa Indonesia adab sendiri mempunyai arti budi pekerti yang halus dan akhlak yang baik.[9] Dengan demikian dapat diartikan bahwa adab yaitu tingkah laku yang baik. Sedangkan adab mufassir diartikan dengan tingkah laku seseorang yang hendak menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan kata lain seorang mufassir boleh menafsirkan ayat-ayat al-Qur’anapabila memiliki adab yang telah ditentukan oleh para ulama’.
Imam suyuti mengatakan ,”Ketahuilah bahwa seseorang yang tidak dapat memahami wahyu Allah dan tidak akan terlihat rahasia olehnya rahasia-rahasianya  sementara didalam hatinya terdapat bid’ah, kesombongan dan hawa nafsu, cinta dunia, gemar melakukan dosa, lemah iman, bersandar pada mufassrir yang tidak memiliki ilmu atau merujuk pada akalnya. Semua ini merupakan penutup dan penghalang yang sebagiannya lebih kuat dari pada sebagian yang lain.  Inilah makna firman Allah ta’ala:
“Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak beriman kepadanya. dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus memenempuhnya. yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya.”(QS. Al-A’raf: 146)
Maksud ayat diatas adalah pemahaman mereka mengenai akal yaitu penafsiran akan diambil oleh allah karena sifat sombong mereka yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang mufassir.
Selain itu adab yang harus dimiliki seorang mufassir adalah:
a.       Niatnya harus bagus, hanya untuk mencari keridloan Allah semata. Karena seluruh amalan tergantung dari niatannya (lihat hadist Umar bin Khottob tentang niat yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim diawal kitabnya dan dinukil oleh Imam Nawawy dalam buku Arba’in nya).
b.      Berakhlak mulia, agar ilmunya bermanfaat dan dapat dicontoh oleh orang lain
c.       Mengamalkan ilmunya, karena dengan merealisasikan apa yang dimilikinya akan mendapatkan penerimaan yang lebih baik.
d.      Hati-hati dalam menukil sesuatu, tidak menulis atau berbicara kecuali setelah menelitinya terlebih dahulu kebenarannya.
e.       Berani dalam menyuarakan kebenaran dimana dan kapanpun dia berada.
f.       Tenang dan tidak tergesa-gesa terhadap sesuatu. Baik dalam penulisan maupun dalam penyampaian. Dengan menggunakan metode yang sistematis dalam menafsirkan suatu ayat. Memulai dari asbabunnuzul, makna kalimat, menerangkan susunan kata dengan melihat dari sudut balagho, kemudian menerangkan maksud ayat secara global dan diakhiri dengan mengistimbat hukum atau faedah yang ada.[10]
Dalam kamus al-Munawir, adab  mempunyai arti aturan, tata krama atau kesopanan.[11] Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia adab sendiri mempunyai arti budi pekerti yang halus dan akhlak yang baik.[12] Dengan demikian dapat diartikan bahwa adab yaitu tingkah laku yang baik. Sedangkan adab mufassir diartikan dengan tingkah laku seseorang yang hendak menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan kata lain seorang mufassir boleh menafsirkan ayat-ayat al-Qur’anapabila memiliki adab yang telah ditentukan oleh para ulama’.
Adab merupakan salah satu syarat bagi mufassir dalam aspek kepribadian. Yang dimaksud aspek kepribadian adalah akhlak dan nilai-nilai ruhiyyah yang harus dimiliki oleh seorang mufassir agar menjadi layak dalam menjelaskan suatu hakikat dari al-Qur’an terhadap orang yang kurang mengetahui. Menurut Mana’ al-Qatthan diantara adab mufassir adalah sebagai berikut:[13]
a.         Berniat baik dan bertujuan benar.
Seorang mufassir harus memiliki niat dan tujuan yang baik, karena segala sesuatu itu bergantung pada niat, maka dari itu selayaknya mufassir telah menata niatnya sebelum mulai menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini juga di arahkan supaya mufassir menjauhkan diri dari tujuan-tujuan duniawi yang akan mendatangkan madlorot bagi dirinya sendiri.
b.         Berakhlak baik
Diumpamakan seorang mufassir adalah seorang pendidik atau guru yang dipanuti, karena itu sebagai seorang yang dianut, maka orang tersebut harus mempunyai perangauiyang baik dan sopan, agar para penganutnya merasa benar telah mempercayai apa yang telah diajarkan oleh guru mereka.  Akhlak yang baik dan akhlak yang buruk, merupakan dua jenis tingkahlaku yang berlawanan dan terpancar daripada dua sistem nilai yang berbeda. Kedua-duanya memberi kesan secara langsung kepada kuwaliti individu dan masyarakat.  lndividu dan masyarakat yang dikuasai dan dianggotai oleh nilai-nilai dan akhlak yang baik akan melahirkan individu dan masyarakat yang sejahtera. Begitulah sebaliknya jika individu dan masyarakat yang dikuasai oleh nilai-nilai dan tingkahlaku yang buruk, akan porak peranda dan kacau balau.
c.         Taat dan beramal
Karena ilmu lebih dapat diterima melalui orang yang mengamalkannya. Perilaku mulia sang penafsir akan menjadi panutan yang baik bagi pelaksanaan masalah-masalah agama yang ditetapkannya.
d.        Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan.
Karena ilmu lebih dapat diterima melalui orang yang mengamalkannya. Perilaku mulia sang penafsir akan menjadi panutan yang baik bagi pelaksanaan masalahmasalah agama yang ditetapkannya.
e.         Tawadlu’ dan lemah lembut.
Karena kesombongan ilmiah merupakan dinding kokoh yang menghalangi antara seorang alim dengan kemanfaatan ilmunya.
f.          Berjiwa mulia.
Seharusnyalah seorang alim menjauhkan diri dari halhal yang remeh serta tidak mendekati dan memintaminta kepada penguasa.
g.      Vokal dalam menyampaikan kebenaran
Karena jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa yang zalim.
h.      Berpenampilan baik sehingga dapat memberikan kesan wibawa yang dapat menjadikan mufasir berwibawa dan terhormat dalam semua penampilannya secara umum, juga dalam cara duduk, berdiri, dan berjalan.
i.        Tenang dan mantap
Mufassir hendaknya tidak tergesagesa dalam bicara, tapi henndaknya ia berbicara dengan tenang, mantap dan jelas kata demi kata.
j.        Mendahulukan orang yang lebih utama dari pada dirinya.
Seorang mufassir harus hatihati menafsirkan dihadapan orang yang lebih pandai, menghargainya dan belajar darinya.
k.      Mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara ilmiah dan sistematik seperti memulakannya dengan menyebut asbab al-nuzul, arti perkataan, menerangkan susunan perkataan, memberi penerangan kepada aspek-aspekbalaghah dan i`rab yang mana penentuan makna bergantung kepadanya, menjelaskan makna umum dan menghubungkannya dengan kehidupan sebenarnya yang dialami oleh umat manusia pada masa itu serta membuat kesimpulan dan menentukan hukum.



BAB III
PENUTUP

Tafsir ialah menerangkan makna-makna Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya. Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang nuzulul quran keadaaan-keadaanya, kisah-kisahnya, sebab-sebab turunnya, tertib makiyah dan madaniyahnya. Mufassir adalah orang-orang yang menafsirkan al-qur’an.
Ilmu – ilmu yang harus dimiliki oleh seorang yang ingin menjadi mufasir
antara lain:
a.         Lughat Arabiyah.
b.        Undang – undang bahasa Arab.
c.         Ilmu Ma’ani, Bayan, dan Badi’.
d.        Dapat menentukan yang Mubham, dapat menjelaskan yang mujmal dan dapat mengetahui sebab nuzul dan nasakh.
e.         Mengetahui ijmal, tabyin, umum, khusus, itlaq, taqyid, petunjuk suruhan, petunjuk larangan dsb.
f.         Ilmu kalam.
g.        Ilmu qira’at.
Selain itu untuk bisa menafsirkan Al-Qur’an, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya: 
a.         Beraqidah shahihah.
b.        Tidak dengan hawa nafsu semata.
c.         Mengikuti urut-urutan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti penafsiran dengan al-Qur’an, kemudian as-sunnah, perkataan para sahabat dan perkataan para tabi’in.
d.        Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena al-Qur’an turun dengan bahasa arab.
e.         Memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa mentaujih (mengarahkan) suatu makna atau mengistimbat suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah.
f.         Faham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an.
Manna’ al-Qathan menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki seorang mufassir, yaitu:
a.         Akidah yang benar
b.        Bisa menguasai hawa nafsu
c.         Menafsirkan lebih dahulu Al-Quran dengan Al-Quran.
d.        Menafsirkan Al-Quran dengan Sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai pensyarah Qur’an dan penjelasnya.
e.         Menafsirkan Al-Quran dengan pandangan para sahabat jika tidak didapatkan penafsiran dalam Al-Quran dan sunnah.
f.         Pemahaman yang cermat
g.        Menafsirkan Al-Quran dengan pandangan tabi’in (apabila tidak menemukan penafsiran dalam Al-Quran, Sunnah maupun dalam pandangan para sahabat)
h.        Mempunyai pengetahuan bahasa Arab.
i.          Memliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu yang berkaitan dengan Al-Quran, seperti qiraat, ushul al-tafsir, asbab nuzul, nasikh mansukh ayat, dsb.
Selain itu adab yang harus dimiliki seorang mufassir adalah:
a.         Niatnya harus bagus, hanya untuk mencari keridloan Allah semata
b.        Berakhlak mulia, agar ilmunya bermanfaat dan dapat dicontoh oleh orang lain
c.         Mengamalkan ilmunya
d.        Hati-hati dalam menukil sesuatu, tidak menulis atau berbicara kecuali setelah menelitinya terlebih dahulu kebenarannya.
e.         Berani dalam menyuarakan kebenaran dimana dan kapanpun dia berada.
f.         Tenang dan tidak tergesa-gesa terhadap sesuatu
Menurut Mana’ al-Qatthan diantara adab mufassir adalah sebagai berikut:
a.         Berniat baik dan bertujuan benar.
b.        Berakhlak baik
c.         Taat dan beramal
d.        Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan.
e.         Tawadlu’ dan lemah lembut.
f.         Berjiwa mulia.
g.        Vokal dalam menyampaikan kebenaran
h.        Berpenampilan baik
i.          Tenang dan mantap
j.          Mendahulukan orang yang lebih utama dari pada dirinya.
k.        Mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara ilmiah dan sistematik

DAFTAR PUSTAKA
Muchotob Hamzah, (2003), Studi Al-Qur’an Komprehensif ,Yogyakarta: Gama Media
Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline
M. Alfatih Suryadilaga dkk, (2010), Metodologi ilmu tafsir , Yogyakarat: Teras
Muhammad Abu Salma, (2009), Sejarah Tafsir dan Perkembangannya, Islam House.com
Hasbi Ash Shiddieqy, (1992), Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Jakarta:  Bulan Bintang
Mana’ Khalil al-Qatthan, (2009), Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an (terj.) Mudzakir AS, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa
Ahmad Warson Munawir, (2002), al-Munawir: Kamus Bahasa Arab, Surabaya: Pustaka Progresif
Tim penyusun kamus pusat bahasa, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa




[1] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif (Yogyakarta: Gama Media,  2003), hlm. 239.
[2]  Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline
[3] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif (Yogyakarta: Gama Media, 2003), hlm. 239.
[4] M. Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi ilmu tafsir ,(Yogyakarat:teras,2010), hlm. 27.
[5]  M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hlm. 206-207
[6]   Muhammad Abu Salma, Sejarah Tafsir dan Perkembangannya, (Islam House.com : 2009), hlm. 7
[7]   Mana’ Khalil al-Qatthan, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an (terj.) Mudzakir AS (Bogor: Pustaka Litera   Antar Nusa, 2009), hlm. 463-465
[8]  Muchotob hamzah, Studi Al – Qur’an komprehensif, (Yogyakarta: Gama Media, 2003), hlm. 245
[9]  Tim penyusun kamus pusat bahasa, Kamus Bahasa Indonesia ,(Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm. 9.

[10]   Muhammad Abu Salma, Sejarah Tafsir dan Perkembangannya, (Islam House.com : 2009), hlm. 7-[11] Ahmad Warson Munawir, al-Munawir: Kamus Bahasa Arab(Surabaya: Pustaka Progresif, 2002), hlm. 13.
[12] Tim penyusun kamus pusat bahasa, Kamus Bahasa Indonesia(Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm. 9.
[13] Mana’ Khalil al-Qatthan, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an (terj.) Mudzakir AS (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2009), hlm. 465.